Pajak Pertambahan Nilai

Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang unik dan tidak ada duanya bila dilihat dari total pulau yang dimiliki. Penuh dengan kekayaan alam walaupun infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat masih belum merata. Hopemity ingin mengulik soal pajak yang berlaku di Indonesia, pada edisi kali ini kita akan lihat lebih jauh mengenai Pajak Pertambahan Nilai.

Table of Contents

  1. Definisi
  2. Tujuan
  3. Dasar Perhitungan Pajak + Cara menghitung
  4. Periode pelaporan dan pelunasan pajak
  5. Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.

Satu, Definisi

Kita mulai dari apakah definisi dari Pajak Pertambahan Nilai (PPn). PPN adalah pajak yang dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dari produsen ke konsumen yang terjadi di wilayah Indonesia. Kalo diluar negeri dikenal dengan sebutan Value added tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST). Tetapi tidak semua produsen diperbolehkan melakukan PPN, hanya perusahaan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) saja yang boleh mengenakan PPN pada penjualannya.

Kedua, Tujuan

PPN yang telah dilaporkan oleh para pemilik usaha dan dibayarkan ke pemerintah, kemudian akan diakui sebagai pendapatan negara yang akan mempengaruhi APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tahun berikutnya. Berikut postur anggaran Indonesia di 2019 lalu.

Sumber: Kemenkeu.go.id

PPN sendiri pertama kali muncul dan digunakan oleh Jerman dan Perancis dalam rangka memenuhi konsumsi pada saat Perang Dunia 1. Jadi PPN diciptakan dalam rangka memenuhi kebutuhan saat dan pasca Perang Dunia 1. Salah satu tokoh yang melatarbelakangi penerapan PPN yaitu Maurice Laure di Ivory Coast, Perancis pada tahun 1954. Indonesia sendiri pertama kali dilakukan PPN yaitu sejak 1 Juli 1984. Sampai sekarang pun ada 22 negara yang tidak mengenakan PPN contohnya Bhutan, Brunei, Cuba, Iraq, Libya, Maldives, Marshall Islands, Micronesia, Myanmar, Nauru, North Korea, Palau, San Marino, Sao Tome and Principe, Solomon Islands, Somalia, Svalbard, Swaziland, Timor Leste, Tuvalu, Vatican City, dan Yemen.

Ketiga, Dasar Perhitungan Pajak + Cara Menghitung

Untuk tarif dari PPN di Indonesia dipukul rata 10%, sedangkan untuk ekspor 0%. Dasar Perhitungan Pajaknya dikenakan dari jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Ekspor, Nilai Impor, atau nilai lain bila masuk ke ketetapan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Harga Jual itu adalah harga yang tertera yang menjadi nilai untuk pertukaran barang/jasa dengan produsen. Penggantian merupakan nilai yang tidak termasuk di harga jual tetapi menjadi biaya dalam pencapaian pertukaran barang/jasa dengan produsen. Sedangkan nilai ekspor dan nilai impor adalah nilai yang tertera di dokumen ekspor atau impor tersebut.

Cara menghitungnya sangat simple, dari angka Dasar Perhitungan Pajak (DPP) dikalikan dengan 10% untuk (transaksi yang terjadi di dalam negeri, Indonesia) dan 0% untuk ekspor.

Tetapi tidak semua barang dan jasa ternyata dikenakan PPN. Barang-barang yang tidak dikenakan PPN yakni:

  1. Minyak mentah
  2. Gas bumi
  3. Panas bumi
  4. Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat(phospat), talk, tanah serap (fullers earth),tanah diatome, tanah liat, tawas (alum),tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit.
  5. Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara.
  6. Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
  7. Beras
  8. Gabah
  9. Jagung
  10. Sagu
  11. Kedelai
  12. Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium
  13. Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas,digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan atau direbus
  14. Telur, yaitu telur yang tidak diolah,termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
  15. Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
  16. Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas
  17. Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah
  18. Uang, emas batangan dan surat berharga.

Lalu Adapun jasa yang tidak dikenakan PPN.

  1. Jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi:
    Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi.
    Jasa dokter hewan.
    Jasa ahli kesehatan, seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi.
    Jasa kebidanan dan dukun bayi.
    Jasa paramedis dan perawat.
    Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.
    Jasa psikolog dan psikiater. (konsultan kesehatan)
    Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.
  2. Jasa pelayanan sosial, meliputi:
    Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo.
    Jasa pemadam kebakaran.
    Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan.
    Jasa lembaga rehabilitasi.
  3. Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium.
  4. Jasa di bidang olahraga kecuali yang bersifat komersial.
  5. Jasa pengiriman surat dengan prangko meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel dan menggunakan cara lain pengganti perangko tempel.
  6. Jasa keuangan, meliputi:
    Jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
    Jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat,sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.
  7. Jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
    Sewa guna usaha dengan hak opsi;
    Anjak piutang;
    Usaha kartu kredit; dan/atau
    Pembiayaan konsumen;
    Jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia
    Jasa penjaminan
    Jasa asuransi
  8. Jasa keagamaan, meliputi:
    Jasa pelayanan rumah ibadah.
    Jasa pemberian khotbah atau dakwah.
    Jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan
    Jasa lainnya di bidang keagamaan.
  9. Jasa pendidikan, meliputi:
    Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.
    Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
    Jasa kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial, seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
  10. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.
  11. Jasa tenaga kerja, meliputi:
    Jasa tenaga kerja.
    Jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.
    Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.
  12. Jasa perhotelan, meliputi:
    Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap.
    Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.
  13. Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum
  14. Jasa penyediaan tempat parkir
  15. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
  16. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
  17. Jasa boga atau katering

Keempat, Periode pelaporan dan pelunasan pajak

Kita masuk ke kapan PPN ini harus dilaporkan dan tentu dilunasi. PPn harus dilaporkan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah berakhir masa pajak. Misalkan PPn bulan Agustus 2020, berarti paling lambat sudah dilaporkan pada 30 September 2020.

Hati-hati bila terlambat melapor maka ada denda yang kita harus bayar. Terlambat untuk SPT Masa PPN ada denda sebesar IDR 500.000. Tarifnya flat. Untuk pelunasan pajaknya, harus dilakukan sebelum kita melapor pajaknya. Jadi misalkan melapor di 30 September 2020, berarti kita sudah melakukan pembayaran di 1-29 September 2020.

Kelima, Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku.

Bila kalian ingin mempelajari lebih lanjut inilah peraturan dan undang-undang yang berlaku terkait dengan pajak pertambahan nilai.

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
  4. 28/PMK.03/2020

Info lengkap mengenai PPN yang terbaru bisa dilihat di Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, sedangkan yang terkait secara khusus dengan COVID-Disease tercantum di 28/PMK.03/2020.

Semoga bisa bermanfaat, dibawah ini bisa dilihat peraturannya dan sumber yang Hopemity gunakan sebagai referensi. Mau Indonesia lebih baik? Yuk taat bayar pajak.

Source:
https://id.wikipedia.org/wiki/Pajak_pertambahan_nilai
https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/pajak-pertambahan-nilai-ppn
https://klikpajak.id/blog/pajak-bisnis/pajak-pertambahan-nilai-ppn/#4_Nilai_Ekspor
https://www.pajak.go.id/id/objek-ppn
https://en.wikipedia.org/wiki/Value-added_tax
https://www.online-pajak.com/tentang-efiling/pelaporan-pajak

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

%d bloggers like this: